Tata Cara Pengaduan
Berikut ini adalah tata cara dalam membuat pengaduan melalui whistleblowing system Inspektorat Kota Singkawang.
Download DisiniSelamat Datang
Inspektorat Kota Singkawang
Mari Bersama-sama Menciptakan Pemerintahan yang Jujur dan Bersih, Laporkan Setiap Pelanggaran yang Terjadi di Lingkungan Kerja
Buat PengaduanWhistle Blowing System merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Whistle Blowing System ini disediakan oleh Pemerintah Kota Singkawang bagi yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berinidikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
Anda bisa melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh atasan atau rekan anda dengan menjadi whistleblower, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh Pemerintah Kota Singkawang. Agar kerahasiaan lebih terjaga hindari orang lain mengetahui username dan password Anda.
Berikut ini adalah tata cara dalam membuat pengaduan melalui whistleblowing system Inspektorat Kota Singkawang.
Download DisiniKlik tombol "BUAT PENGADUAN" atau "PENGADUAN BARU", lalu isikan username dan password yang anda miliki. (Kerahasiaan username dan password menjadi tanggung jawab Anda).
Klik menu "Pengaduan Baru" yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan. (Pastikan semua kotak yang bertanda * wajib diisi).
Pastikan informasi pada uraian laporan yang disampaikan sedapat mungkin memenuhi unsur 5W+1H (Apa, Siapa, Kapan, Dimana, Mengapa, dan Bagaimana).
Lampiran bukti pengaduan dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di lampiran pengaduan, dengan cara tambah file lampiran, dan kirim.